Rukun Islam ada lima. Urutannya adalah syahadat, shalat,
zakat, puasa, haji. Namun, mengapa hadits Arbain Nawawi ke-3 menyebut haji dulu
baru puasa?
Hadits Arbain Nawawi ke-3 merupakan hadits yang berisi rukun Islam. Berikut ini tulisan Arab dan terjemah hadits tersebut.
عَنِ
أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم – يَقُوْلُ: بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى
خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ الْبَيْتِ ،
وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun di atas lima (perkara): Persaksian
bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dalam hadits ini Rasulullah menyebut haji ke Baitullah dulu baru puasa Ramadhan? Padahal urutan rukun Islam yang masyhur menyebut puasa Ramadhan dulu baru haji. Demikian pula hadits Arbain Nawawi ke-2 menyebut puasa Ramadhan dulu baru haji bagi yang mampu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa Rasulullah melafadzkan hadits ini dalam dua bentuk yang berbeda dari lainnya (kadang puasa dulu, kadang haji dulu). Dalam hadits Jibril yang panjang, Rasulullah menyebut puasa dulu baru haji. Dalam hadits ini, Rasulullah menyebut haji dulu baru puasa.
Akan tetapi, beliau menambahkan, hadits riwayat Handhalah, dari Abu Sufyan, dari Ikrimah bin Khalid, dari Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari ini merupakan hadits bil ma’na. Yaitu hadits yang diriwayatkan berdasarkan maknanya, bukan berdasarkan lafazh yang Rasulullah sabdakan.
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits yang sama, yang menyebutkan puasa Ramadhan sebelum haji. Yakni dari riwayat Sa'ad bin Ubaidah dari Ibnu Umar. Di sana seseorang berkata "Haji dan puasa Ramadhan." Lalu Ibnu Umar membetulkan, "Tidak, puasa Ramadhan dan haji.” Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbawia]