Sebuah kejadian mencengangkan terjadi pada sidang ke-13 dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok.
JPU membacakan pernyataan salah satu saksi fakta yang sudah meninggal dunia.
Meski singkat, kesaksian yang dibacakan dalam BAP ini bikin merinding.
Ahok (ilustrasi) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan pernyataan salah satu saki fakta dalam kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjajya Purnama alias Ahok.
Pernyataan saksi fakta bernama Nandi Naksabandi ini dibacakan oleh JPU karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada bulan Desember 2016 lalu.
Setelah Ketua Majlis Hakim memberikan izin, JPU Ali Mukartono lekas berdiri membacakan Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
"Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," ujar Ali Mukartono membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Naksabandi, seperti dilansir Republika, Selasa (7/3/17).
Dalam keterangannya yang lain sebagaimana tersebut dalam BAP, Andi menegaskan bahwa Ahok telah menista agama Islam karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Padahal, Ahok berbicara sebagai Gubernur DKI, mengenakan seragam pegawai negeri sipil, dan sedang membicarakan soal budidaya perikanan.
Ahok juga bukan orang Islam yang amat tak layak membicarakan Al-Qur'an di depan orang Islam. [Om Pir/Tarbawia]