Sebelum aksi, Polda Metro Jaya sempat melarang bahkan tegas akan membubarkan jika aksi 112 tetap digelar.
Kapolri juga mengimbau umat Islam luar daerah agar tidak ke Jakarta untuk gabung Aksi 112.
Namun, setelah Aksi 112 tunai digelar, institusi tertinggi kepolisian Republik Indonesia ini sampaikan respons mengejutkan,
Postingan Divisi Humas Mabes Polri |
Pihak kepolisian sebagai penanggungjawab keamanan mengimbau umat Islam agar tidak menggelar aksi damai 112 di Jakarta pada Sabtu (11/2/17). Polda Metro Jaya bahkan tegas akan membubarkan jika umat Islam tetap melakukan aksi long march dari Monas menuju Bundaran HI dan kembali ke Monas.
Satu hari sebelum aksi, Kapolda Metro Jaya yang berkunjung ke Tangerang juga menyampaikan imbauan agar warga Tangerang dan sekitarnya tak usah ke Jakarta, cukup berdzikir di masjid-masjid terdekat dengan kediamannya.
Setelah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menemui Menkopolhukam Jenderal Wiranto dan mendapatkan kesepakatan pengalihan tempat acara dari Monas menjadi Masjid Istiqlal tanpa long march, Kapolri melalui konferensi persnya juga menyampaikan imabauan bernada pencegahan.
Jenderal Tito Karnavian menyampaikan agar umat Islam di daerah tidak usah menuju Jakarta, cukup melakukan dzikir dan doa di daerah masing-masing di masjid-masjid terdekat.
Aksi 112 pun digelar. Acara sukses. Hadirin membludak. Istiqlal penuh. Tanpa satu pun sampah tersisa. Tanpa satu pun kekerasan.
Atas suksesnya aksi tersebut, Divisi Humas Polri memosting gambar berisi ucapan terima kasih dalam bahasa Arab. Dalam ucapan tersebut, gambar sepasang pengantin Nasrani yang dibantu memasuki Gereja Katedral oleh kaum Muslimin dan Laskar FPI dipampang bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kami (POLRI) Ucapkan TERIMA KASIH AKSI 112 Berjalan Tertib dan Damai Dengan Doa Bersama & Tausiyah Yang Menyejukkan Hati 'Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza'"
Dalam aksi 112 tersebut, GNPF MUI menegaskan pihaknya tidak dala konteks melawan pemerintahan, melainkan menuntut tegaknya hukum di negeri yang menganut prinsip hukum ini. [Om Pir/Tarbawia]