Hari ini, Selasa (27/12/16) Ahok sebagai terdakwa akan menjalani sidang ketiga.
Berikut fokus sidang Ahok hari ini.
Ahok, terdakwa kasus penistaan Agama (republika) |
Basuki Tajhja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang ketiga di eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (27/12/16). Dalam sidang Ahok hari ini, Majlis Hakim akan membacakan keputusan sela, menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok pada sidang perdana.
Dalam pembacaan nota keberatan, Ahok menyertainya dengan air mata. Meski menyampaikan banyak hal, bantahan pun berdatangan tidak lama setelah sidang usai. Salah satunya adalah bantahan atas pengakuan Ahok sebagai murid KH Abdurrahman Wahid yang langsung disampaikan oleh orang dekat Gus Dur.
Dalam sidang kedua di tempat yang sama pada Selasa (20/12/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dengan tegas menolak semua nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok. Meski kubu Ahok sempat izin untuk mengajukan bantahan balik, Majlis Hakim tidak memberi izin sehingga sidang diakhiri.
Pada sidang ketiga hari ini, Majlis Hakim akan membacakan keputusan sela. Jika dalam keputusan Majlis Hakim menerima nota keberatan yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya, maka sidang selesai.
Namun, jika Majlis Hakim menolak semua nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok di sidang perdana, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan dilakukan di auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.
"Pemeriksaan saksi itu nanti di Auditorium Kementrian Pertanian. Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," ujar Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto sebagaimana diwartakan Republika, Selasa (27/12/16). [Tarbawia/Om Pir]