Menanggapi pernyataan kontroversi Kapolri terkait fatwa penggunaan atribut Natal yang dikeluarkan MUI, mantan pimpinan KPK dan Komisi Yudisial Republik Indonesia ini bersuara tegas dan telak.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyampaikan pernyataan kontroversi terkait Fatwa MUI berkaitan dengan haramnya penggunaan atribut Natal bagi kaum Muslimin.
Jenderal Tito menyatakan bahwa Fatwa MUI tidak bisa dijadikan landasan sebagai hukum positif. Hal ini disampaikan dalam sebuah acara diskusi, saat Kapolri menyampaikan peringatan keras kepada Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulonprogo.
Pasalnya, dua Kapolres tersebut memberikan edaran kepada pimpinan perusahaan agar menghargai karyawan beragama Islam terkait larangan kenakan atribut Natal.
Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, salah satu mantan pimpinan KPK era Presiden SBY angkat bicara.
Dalam sebuah kesempatan yang di Gedung Dakwah Pusat Muhammadiyah Jakarta, Selasa (20/12/16), Busyro Muqoddas yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial yang pertama ini sampaikan bantahan telak.
"Saya menyayangkan ketika Pak Kapolri bilang kalau Fatwa MUI tidak bersifat hukum positif. Hukum kan ada empat. Salah satunya hukum agama. Lalu, yang dikeluarkan oleh MUI adalah Fatwa Agama, tentu ini (merupakan) hukum positif," tegas Musyro.
Persoalan penggunaan atribut Natal memang menjadi isu tahunan yang berulang di negeri mayoritas Muslim yang katanya menjunjung toleransi ini. [Tarbawia/Om Pir]