Setelah Ahok menyampaikan 3 pernyataan tidak tahu diri, Tim Kuasa Hukumnya juga menyampaikan dua pernyataan bertolak belakang. Membingunkan.
Ahok di persidangan (ilustrasi) |
Sidang ketiga kasus dugaan pensitaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta pada Selasa (27/12/16).
Dalam sidang pembacaan keputusan sela tersebut, Majlis Hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/16). Dengan keputusan tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan Selasa (3/1/17) di Auditorium Kementerian Pertanian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang ketiga berakhir sekitar tengah hari. Terdakwa Ahok sempat menyatakan kebanggaannya dengan menyatakan tidak bersalah, duduk di kursi singgasana, dan mengklaim sebagai pahlawan demokrasi di Rumah Lembang.
Kecewa
Tim Kuasa Hukum Ahok menyampaikan keterangan dan kesan yang berbeda. Di satu sisi, mereka menyatakan kecewa atas putusan Majlis Hakim karena tidak sesuai dengan ekspektasi kliennya.
"Tentu kami kecewa ya, harapan kami itu eksepsi dikabulkan," ujar Ketua Tim Hukum terdakwa Ahok, Trimoelja Soerjadi di PN Jakarta Utara sebagaimana diberitakan Republika, Selasa (27/12/16).
Menghormati
Meski mengaku kecewa dengan putusan Majlis Hakim, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahok menyatakan menghormati keputusan sidang dan akan mengikuti proses yang berlaku serta mempersiapkan sidang-sidang berikutnya.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi," lanjutnya menyampaikan keterangan. [Tarbawia/Om Pir]