Polri meminta MUI membuat fatwa terkait hukum Shalat Jum'at di jalan yang akan menjadi rangkaian Aksi Damai Bela Islam III.
Bukan menuruti, jawaban MUI ini bungkam permintaan Polri.
![]() |
Polisi Shalat Jum'at di jalan raya (Ilustrasi-Tribun Kaltim - Tribunnews.com) |
Aksi Damai Bela Islam III dalam bentuk aksi gelar sajadah di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Jakarta pada Jum'at (2/12/16) menjadi perbincangan banyak pihak. Selain tuduhan peluang makar, pelaksanaan Shalat Jum'at di jalan raya dinilai baru oleh sebagian kalangan.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permintaan agar Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait shalat di jalan raya.
"Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaimana hukumnya shalat Jum'at di jalan," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr Yunahar Ilyas di Jakarta, Kamis (24/11), sebagaimana diberitakan oleh Republika.
Menanggapi permintaan fatwa dari Polri ini, Majlis Ulama Indonesia menjelaskan, fatwa bukan hanya terkait Shalat Jum'at yang akan digelar dalam Aksi Damai 212 mendatang. Fatwa berlaku umum, untuk kepentingan umat Islam, dan bukan berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.
"Mengapa harus kita bahas fatwa itu hanya terkait 2 Desember, fatwa itu berlaku umum. Jangan karena tekanan-tekanan membuat kita tidak bisa objektif," terang Ketua MUI bidang Fatwa, Khusaimah Y Tango di Jakarta pada Kamis (24/11/16) malam sebagaimana dilansir oleh Republika.
Khusaimah juga menegaskan, fatwa bukan hanya diberikan kepada polisi, tetapi untuk umat Islam secara umum.
"Kita kan beri fatwa bukan untuk polisi, fatwa itu berlaku umum (untuk) seluruh umat Islam. Jangan sampai nanti keluar seolah untuk dukung siapa, tidak. Fatwa itu untuk umat Islam," pungkas Khusaimah. [Om Pir/Tarbawia]