Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena unggahan videonya, tetapi karena menuliskan 3 kalimat ini di akun fesbuknya pada 6 Oktober 2016.
Buni Yani (Ilustrasi-News Liputan6) |
Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menerangkan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka karena tiga kalimat yang dia tulis di akun fesbuknya sebagai keterangan atas video Surat Al-Maidah.
Menurut keterangan Kepolisian, tiga kalimat tersebut masuk dalam kategori kata-kata provokatif dan memicu konflik SARA.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya, bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11), sebagaimana diwartakan oleh Republika.
Pada tanggal 6 Oktober 2016, Buni Yani menuliskan tiga kalimat sebagai keterangan saat mengunggah video penistaan Surat Al-Maidah 51 oleh Ahok.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani diancam pasal Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar. [Om Pir/Tarbawia]