Kata 'pakai' ramai diperbincangkan terkait kasus Ahok. Bagaimana nasib kata 'pakai' dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/16) hingga Ahok dinyatakan sebagai tersangka?
Ahok @TeropongSenayan |
Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok usai dilaksanakan pada Selasa (15/11/16) di Gedung Rupatama Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Gelar perkara dihadiri oleh pihak terlapor, pelapor, saksi ahli dari dua kubu, pengawas internal, dan eksternal.
Pihak pelapor memberikan 16 alat bukti yang menjadi sebab dinyatakannya Ahok sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selanjutnya, Ahok dilarang bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Sebelum gelar perkara, ada satu pembahasan yang berkembang di publik. Ialah terkait penggunaan kata 'pakai'. Perbincangan ini dimulai dari transkrip yang ditulis oleh Buni Yani. Ia menulis 'dibohongi Al-Maidah 51', sementara Ahok dalam berbagai video yang beredar mengatakan 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'.
Perbincangan semakin liar dengan penggunaan berbagai meme, kemudian Ahli Bahasa secara khusus menulis semua hal terkait kata 'pakai' dengan konteks kalimat yang disampaikan oleh Ahok.
Lalu, bagaimana nasib kata 'pakai' dalam sidang gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri hingga Ahok dinyatakan sebagai tersangka?
"(Pakai) menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi, karena ada nature dibohongi itu negatif, sedangkan Al-Quran itu positif. Dibohongi Al-Quran itu enggak bisa," ujar Neno Warisman di Jakarta sebagaimana dilansir oleh Republika, Rabu (16/11/16). [Om Pir/Tarbawia]