Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan maysir (judi), menyebutnya sebagai “min ‘amalis syaithan” (pekerjaan syetan) dan memerintahkan ham...
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan maysir (judi), menyebutnya sebagai “min ‘amalis syaithan” (pekerjaan syetan) dan memerintahkan hambaNya untuk menjauhinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS: Al-Maidah Ayat: 90)
Menurut Ibnu Taimiyah, judi memiliki dua kerusakan besar yakni memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan yang terlarang. “Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba,” tegasnya dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, menjelaskan bahwa diantara hikmah dan rahasia diharamkannya judi ada enam, yaitu:
Demikian diantara hikmah dan rahasia diharamkannya judi. Maha Benar dan Maha Bijaksana Allah dengan segala perintah dan laranganNya. [IK/bersamadakwah]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS: Al-Maidah Ayat: 90)
Menurut Ibnu Taimiyah, judi memiliki dua kerusakan besar yakni memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan yang terlarang. “Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba,” tegasnya dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, menjelaskan bahwa diantara hikmah dan rahasia diharamkannya judi ada enam, yaitu:
- Allah menciptakan manusia untuk beribadah dan menjadi khalifah fil ardh, dengan bekerja dan beraktifitas meraih kebaikan dunia dan akhirat. Sedangkan judi, sama sekali tidak mendatangkan manfaat apapun bagi manusia. Judi adalah cara bathil dalam mendatangkan harta melalui impian dan khayalan, bukan melalui kerja keras.
- Orang yang berjudi, dia diantara dua hal; menang dan mendapatkan harta, atau kalah dan rugi yang mendorongnya terus berjudi agar hartanya kembali. Jika semua orang berjudi, meninggalkan kerja, tentu dunia ini dipenuhi bencana.
- Penjudi menjadi musuh bagi lawannya. Ia berharap lawannya itu kalah atau celaka. Hal ini bisa kita saksikan di Eropa, betapa banyaknya orang membunuh orang lain karena judi.
- Jika penjudi adalah orang kaya, ketika kalah ia menelan pil pahit: menjadi miskin, dirundung kegelisahan dan dikuasai dendam. Kadang kita saksikan, orang melakukan bunuh diri setelah ia jatuh bangkrut.
- Penjudi kadangkala adalah seorang pekerja yang memiliki keluarga. Ketika ia kalah berjudi, hal ini bisa mengakibatkan rumah tangganya hancur.
- Ketika seseorang gemar berjudi, maka ia melakukan berbagai perbuatan tercela untuk mendapatkan harta. Seperti mencuri, merampok, menipu, dan sejenisnya.
Demikian diantara hikmah dan rahasia diharamkannya judi. Maha Benar dan Maha Bijaksana Allah dengan segala perintah dan laranganNya. [IK/bersamadakwah]