Dalam Islam, emas dan sutera diharamkan bagi laki-laki. Yakni muslim laki-laki haram memakai perhiasan emas dan haram pula memakai sutera...
Dalam Islam, emas dan sutera diharamkan bagi laki-laki. Yakni muslim laki-laki haram memakai perhiasan emas dan haram pula memakai sutera asli. Hal itu sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ - رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, sesungguhnya Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, serta mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i; shahih)
Apa hikmah diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki? Syaikh DR Yusuf Qardhawi di dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam (Halal Haram dalam Islam) menjelaskan sebagai berikut :
Diharamkannya kedua jenis barang ini bagi laki-laki, karena Islam bermaksud memberikan pendidikan akhlak yang tinggi. Sebab Islam adalah agama jihad dan kekuatan, ingin melindungi keperwiraan laki-laki dari simbol simbol kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Laki-laki yang telah diberi keistimewaan oleh Allah dengan susunan organik yang berbeda dengan susunan organik perempuan, tidak layak kalau ia meniru niru wanita wanita cantik yang melabuhkan pakaiannya ke tanah dan bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Di balik pengharaman ini terdapat tujuan sosial, yaitu sebagai bagian dari program Islam di dalam memberantas pola hidup mewah. Hidup mewah menurut pandangan Al Qur'an sama dengan kemerosotan yang akan menghancurkan umat (bangsa). Hidup mewah merupakan simbol kezhaliman sosial, di mana golongan kecil bermewah-mewah dengan mengenakan cincin emas atas biaya golongan mayoritas yang miskin papa. Di samping itu, hidup bermewah-mewahan merupakan sikap permusuhan terhadap semua risalah kebenaran, kebaikan, dan perdamaian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al Isra’ : 16)
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
"Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya." (QS. Saba : 34)
Sejalan dengan semangat Al Qur'an, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan setiap lambang kemewahan dalam kehidupan orang Muslim. Di samping mengharamkan emas dan sutera bagi laki laki, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan sekaligus.
Di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, karena emas merupakan standar uang internasional, maka tidak patut dia dipergunakan untuk bejana dan perhiasan bagi kaum laki-laki. [IK/bersamadakwah]
عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ - رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, sesungguhnya Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, serta mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i; shahih)
Apa hikmah diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki? Syaikh DR Yusuf Qardhawi di dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam (Halal Haram dalam Islam) menjelaskan sebagai berikut :
Diharamkannya kedua jenis barang ini bagi laki-laki, karena Islam bermaksud memberikan pendidikan akhlak yang tinggi. Sebab Islam adalah agama jihad dan kekuatan, ingin melindungi keperwiraan laki-laki dari simbol simbol kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Laki-laki yang telah diberi keistimewaan oleh Allah dengan susunan organik yang berbeda dengan susunan organik perempuan, tidak layak kalau ia meniru niru wanita wanita cantik yang melabuhkan pakaiannya ke tanah dan bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Di balik pengharaman ini terdapat tujuan sosial, yaitu sebagai bagian dari program Islam di dalam memberantas pola hidup mewah. Hidup mewah menurut pandangan Al Qur'an sama dengan kemerosotan yang akan menghancurkan umat (bangsa). Hidup mewah merupakan simbol kezhaliman sosial, di mana golongan kecil bermewah-mewah dengan mengenakan cincin emas atas biaya golongan mayoritas yang miskin papa. Di samping itu, hidup bermewah-mewahan merupakan sikap permusuhan terhadap semua risalah kebenaran, kebaikan, dan perdamaian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al Isra’ : 16)
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
"Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya." (QS. Saba : 34)
Sejalan dengan semangat Al Qur'an, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan setiap lambang kemewahan dalam kehidupan orang Muslim. Di samping mengharamkan emas dan sutera bagi laki laki, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan sekaligus.
Di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, karena emas merupakan standar uang internasional, maka tidak patut dia dipergunakan untuk bejana dan perhiasan bagi kaum laki-laki. [IK/bersamadakwah]