Setelah berlalu sekian lama, alhamdulillah, dengan izin Allah kini rubrik Fiqih kembali hadir untuk melanjutkan pembahasan reguler sebelumn...
Setelah berlalu sekian lama, alhamdulillah, dengan izin Allah kini rubrik Fiqih kembali hadir untuk melanjutkan pembahasan reguler sebelumnya, yakni tentang Najis. Artikel terakhir Jenis-jenis Najis diposting pada Juni 2010. Setelah itu rubrik Fiqih justru memuat bahasan lain yang dirasa perlu karena bertepatan dengan momentumnya; idul adha, qurban, dan hal yang berkaitan dengan itu. Semoga ke depan rubruk fiqih yang diambil dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq ini bisa hadir secara rutin dan sistematis.
Langsung saja, setelah Jenis-jenis Najis (1) membahas bangkai, kini di Jenis-jenis Najis (2) ini kita membahas Darah, Daging Babi, serta Muntah, Kencing, dan Kotoran Manusia.
b. Darah
Semua jenis darah adalah diharamkan, baik darah yang mengalir maupun tertumpah. Misalnya, darah yang mengalir dari hewan yang disembelih ataupun darah haid. Akan tetapi, darah yang sedikit dimaafkan.
Ketika Abu Mijlaz ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan domba atau darah yang dijumpai di permukaan periuk, beliau menjawab, "Tidak mengapa! Sebab yang dilarang hanyalah darah yang tertumpah." (HR. Abdu Hamid dan Abu Syaikh)
Aisyah r.a. berkata,
كنا نأكل اللحم والدم خطوط على القدر
"Kami makan daging, sedangkan darahnya masih tampak jelas bagaikan untaian benang di dalam periuk."
Hasan mengatakan,
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ
"Kaum muslimin tetap melakukan shalat, meskipun mereka luka-luka yang mengalirkan darah." (HR. Bukhari)
Kemudian sebuah riwayat yang sahih dari Umar r.a. bahwa ia pernah shalat, sedangkan lukanya masih berdarah (Al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari). Sementara Abu Hurairah r.a. berpendapat, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat sekiranya darah itu hanya setetes atau dua tetes.
Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul, maka ia dimaafkan berdasarkan atsar atau riwayat dari para sahabat, seperti yang disebutkan tadi. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah bisul yang bercampur darah, lalu menimpa badan atau pakaian. Beliau menjawab, "Tidak mengapa karena yang disebut Allah hanyalah darah dan tidak ada menyebutkan tentang nanah." Ibnu Taimiyah mengatakan, "Wajib mencuci kain yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah. Sebab tidak ditemukan dalil mengenai hukum najisnya." Walaupun demikian, seseorang mesti menjaga diri, pakaian dan tempat tinggalnya agar tidak terkena benda-benda tersebut.
c. Daging Babi
Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-An'am : 145)
Maksudnya adalah karena semua menjijikkan dan tidak disenangi selera yang sehat, maka kata ganti "itu" kembali kepada ketiga jenis yang telah disebutkan dalam ayat di atas. Menengai bulu babi, menurut pendapat ulama yang rajih, ia dibolehkan untuk digunakan sebagai benang jahit.
d. Muntah, kencing, dan Kotoran Manusia
Semuanya adalah najis, seperti yang telah disepakati para ulama. Akan tetapi, jika muntah tu hanya sedikit maka ia masih dimaafkan. Begitu pula kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu. Jadi, cara membersihkannya adalah cukup memercikkan air ke atasnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Qais r.a.,
أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَأْكُلَ الطَّعَامَ - قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ - أَخْبَرَتْنِى أَنَّ ابْنَهَا ذَاكَ بَالَ فِى حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ غَسْلاً.
Ia pernah mendatangi Nabi SAW sambil membawa bayi laki-lakinya yang belum mencapai usia makan. Dengan kata lain, bayi tersebut hanya meminum air susu ibunya. Lantas bayi itu kencing dalam pangkuan Nabi SAW pun meminta air, lalu memercikkannya. Maksudnya adalah, sebagaimana yang telah disebutkan pada riwayat-riwayat lainnya, menebarkan air dengan jari-jari ke atas obyek air kencing itu, tetapi tidak sampai air tersebut mengalir dan tidak perlu mencucinya." (Muttafaq alaih)
Ali r.a. berkata,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بول الغلام ينضح عليه، وبول الجارية يغسل
Rasulullah SW bersabda, "kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air ke atasnya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaklah dicuci." (HR. Ahmad dengan lafaz atau susunan kata darinya dan Ashabus sunan kecuali Nasa'i. Al Hafizh mengatakan dalam kitab fathul Bari, "sanadnya sahih")
Qatadah berkata, "Ini selama kedua jenis bayi tersebut belum diberi makan. Akan tetapi jika sudah diberi makan sebagaimana layaknya orang dewasa, maka kencing mereka wajib dicuci."
Jadi, kencing bayi laki-laki cukup hanya dipercikkan air selama ia tidak memakan makanan selain dari menyusu. Jika ia sudah diberi makan maka para ulama sepakat bahwa air kencingnya mesti dicuci. Mungkin salah satu alasan, mengapa bayi laki-laki hanya cukup dipercikkan air untuk membersihkan kencingnya karena setiap orang ingin menggendongnya. Sehingga apabila diwajibkan mencuci di samping bayi suka kencing tanpa pemberitahuan akan mengakibatkan kesusahan dan kesulitan. Oleh karena itu, jika bayi laki-laki kencing maka cukuplah memercikkan air ke atasnya. [sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]
Langsung saja, setelah Jenis-jenis Najis (1) membahas bangkai, kini di Jenis-jenis Najis (2) ini kita membahas Darah, Daging Babi, serta Muntah, Kencing, dan Kotoran Manusia.
b. Darah
Semua jenis darah adalah diharamkan, baik darah yang mengalir maupun tertumpah. Misalnya, darah yang mengalir dari hewan yang disembelih ataupun darah haid. Akan tetapi, darah yang sedikit dimaafkan.
Ketika Abu Mijlaz ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan domba atau darah yang dijumpai di permukaan periuk, beliau menjawab, "Tidak mengapa! Sebab yang dilarang hanyalah darah yang tertumpah." (HR. Abdu Hamid dan Abu Syaikh)
Aisyah r.a. berkata,
كنا نأكل اللحم والدم خطوط على القدر
"Kami makan daging, sedangkan darahnya masih tampak jelas bagaikan untaian benang di dalam periuk."
Hasan mengatakan,
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ
"Kaum muslimin tetap melakukan shalat, meskipun mereka luka-luka yang mengalirkan darah." (HR. Bukhari)
Kemudian sebuah riwayat yang sahih dari Umar r.a. bahwa ia pernah shalat, sedangkan lukanya masih berdarah (Al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari). Sementara Abu Hurairah r.a. berpendapat, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat sekiranya darah itu hanya setetes atau dua tetes.
Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul, maka ia dimaafkan berdasarkan atsar atau riwayat dari para sahabat, seperti yang disebutkan tadi. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah bisul yang bercampur darah, lalu menimpa badan atau pakaian. Beliau menjawab, "Tidak mengapa karena yang disebut Allah hanyalah darah dan tidak ada menyebutkan tentang nanah." Ibnu Taimiyah mengatakan, "Wajib mencuci kain yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah. Sebab tidak ditemukan dalil mengenai hukum najisnya." Walaupun demikian, seseorang mesti menjaga diri, pakaian dan tempat tinggalnya agar tidak terkena benda-benda tersebut.
c. Daging Babi
Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-An'am : 145)
Maksudnya adalah karena semua menjijikkan dan tidak disenangi selera yang sehat, maka kata ganti "itu" kembali kepada ketiga jenis yang telah disebutkan dalam ayat di atas. Menengai bulu babi, menurut pendapat ulama yang rajih, ia dibolehkan untuk digunakan sebagai benang jahit.
d. Muntah, kencing, dan Kotoran Manusia
Semuanya adalah najis, seperti yang telah disepakati para ulama. Akan tetapi, jika muntah tu hanya sedikit maka ia masih dimaafkan. Begitu pula kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu. Jadi, cara membersihkannya adalah cukup memercikkan air ke atasnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Qais r.a.,
أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَأْكُلَ الطَّعَامَ - قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ - أَخْبَرَتْنِى أَنَّ ابْنَهَا ذَاكَ بَالَ فِى حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ غَسْلاً.
Ia pernah mendatangi Nabi SAW sambil membawa bayi laki-lakinya yang belum mencapai usia makan. Dengan kata lain, bayi tersebut hanya meminum air susu ibunya. Lantas bayi itu kencing dalam pangkuan Nabi SAW pun meminta air, lalu memercikkannya. Maksudnya adalah, sebagaimana yang telah disebutkan pada riwayat-riwayat lainnya, menebarkan air dengan jari-jari ke atas obyek air kencing itu, tetapi tidak sampai air tersebut mengalir dan tidak perlu mencucinya." (Muttafaq alaih)
Ali r.a. berkata,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بول الغلام ينضح عليه، وبول الجارية يغسل
Rasulullah SW bersabda, "kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air ke atasnya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaklah dicuci." (HR. Ahmad dengan lafaz atau susunan kata darinya dan Ashabus sunan kecuali Nasa'i. Al Hafizh mengatakan dalam kitab fathul Bari, "sanadnya sahih")
Qatadah berkata, "Ini selama kedua jenis bayi tersebut belum diberi makan. Akan tetapi jika sudah diberi makan sebagaimana layaknya orang dewasa, maka kencing mereka wajib dicuci."
Jadi, kencing bayi laki-laki cukup hanya dipercikkan air selama ia tidak memakan makanan selain dari menyusu. Jika ia sudah diberi makan maka para ulama sepakat bahwa air kencingnya mesti dicuci. Mungkin salah satu alasan, mengapa bayi laki-laki hanya cukup dipercikkan air untuk membersihkan kencingnya karena setiap orang ingin menggendongnya. Sehingga apabila diwajibkan mencuci di samping bayi suka kencing tanpa pemberitahuan akan mengakibatkan kesusahan dan kesulitan. Oleh karena itu, jika bayi laki-laki kencing maka cukuplah memercikkan air ke atasnya. [sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]