Alhamdulillah, tiga pembahasan tentang Qurban telah kita lalui. Definisi, Dalil dan Keutamaan Qurban telah dibahas pada 2 Dzulhijjah 1431 ...
Alhamdulillah, tiga pembahasan tentang Qurban telah kita lalui. Definisi, Dalil dan Keutamaan Qurban telah dibahas pada 2 Dzulhijjah 1431 H bertepatan dengan 8 Nopember 2010. Hukum dan Hikmah Qurban telah dibahas pada 3 Dzulhijjah 1431 H bertepatan dengan 9 Nopember 2010. Lalu Hewan Qurban dan Syaratnya dibahas pada 4 Dzulhijjah 1431 H bertepatan dengan 10 Nopember 2010.
Kini, Jum'at 12 Nopember 2010 yang bertepatan dengan 6 Dzulhijjah 1431 H kita membahas Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat (Patungan) dalam Berqurban. Pembahasan ini juga diambilkan dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Waktu Penyembelihan Qurban
Disyaratkan bahwa hewan qurban tidak disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat Id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (hari tasyriq) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana riwayat Al-Barra ra. dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِى يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِى شَىْءٍ
Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini (hari raya idul adha) adalah shalat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barangsiapa yang melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qirban sama sekali. (HR. Bukhari)
Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar (Idul Adha), Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami. Beliau bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَوَجَّهَ قِبْلَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَلاَ يَذْبَحْ حَتَّى يُصَلِّىَ
Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami serta beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha). (HR. Muslim)
Juga riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khubtah, sungguh ibadah Idul Adha-nya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.
Satu Hewan Qurban untuk Satu Keluarga
Mereka yang berqurban dengan satu kambing atau domba, berarti telah dianggap memadai untuk diri dan keluarganya. Dahulu para sahabat r.a. berqurban dengan seekor domba untuknya dan keluarganya karena merupakan fardhu kifayah.
Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa Abu Ayyub berkata,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Pada zaman Rasulullah, orang-orang berqurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Mereka memakan dan memberikan kepada orang lain agar manusia merasa senang, sehingga mereka menjadi sebagaimana yang engkau lihat.
Berserikat (Patungan) dalam Berqurban
Pelaksanaan qurban dibolehkan bergabung apabila hewan qurban itu berupa unta atau sapi. Sap dan unta berlaku untuk tujuh orang yang sama-sama bermaksud melaksanakan qurban dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Sebuah riwayat dari Jabir,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Kami menyembelih qurban bersama rasulullah di Hudaibiyah, seekor untuk untuk tujuh orang, begitu juga dengan sapi. (HR. Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Bersambung ke Pembagian Daging Qurban. [sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]
Kini, Jum'at 12 Nopember 2010 yang bertepatan dengan 6 Dzulhijjah 1431 H kita membahas Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat (Patungan) dalam Berqurban. Pembahasan ini juga diambilkan dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Waktu Penyembelihan Qurban
Disyaratkan bahwa hewan qurban tidak disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat Id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (hari tasyriq) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban. Sebagaimana riwayat Al-Barra ra. dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِى يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِى شَىْءٍ
Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini (hari raya idul adha) adalah shalat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barangsiapa yang melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qirban sama sekali. (HR. Bukhari)
Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar (Idul Adha), Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami. Beliau bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَوَجَّهَ قِبْلَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَلاَ يَذْبَحْ حَتَّى يُصَلِّىَ
Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami serta beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha). (HR. Muslim)
Juga riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khubtah, sungguh ibadah Idul Adha-nya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.
Satu Hewan Qurban untuk Satu Keluarga
Mereka yang berqurban dengan satu kambing atau domba, berarti telah dianggap memadai untuk diri dan keluarganya. Dahulu para sahabat r.a. berqurban dengan seekor domba untuknya dan keluarganya karena merupakan fardhu kifayah.
Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa Abu Ayyub berkata,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Pada zaman Rasulullah, orang-orang berqurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Mereka memakan dan memberikan kepada orang lain agar manusia merasa senang, sehingga mereka menjadi sebagaimana yang engkau lihat.
Berserikat (Patungan) dalam Berqurban
Pelaksanaan qurban dibolehkan bergabung apabila hewan qurban itu berupa unta atau sapi. Sap dan unta berlaku untuk tujuh orang yang sama-sama bermaksud melaksanakan qurban dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Sebuah riwayat dari Jabir,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Kami menyembelih qurban bersama rasulullah di Hudaibiyah, seekor untuk untuk tujuh orang, begitu juga dengan sapi. (HR. Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Bersambung ke Pembagian Daging Qurban. [sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]