Tadi pagi adalah jadwal mengisi kajian di sebuah masjid milik perusahaan mi yang kini pangsa pasarnya sudah mencapai 30% di tingkat nasional...
Tadi pagi adalah jadwal mengisi kajian di sebuah masjid milik perusahaan mi yang kini pangsa pasarnya sudah mencapai 30% di tingkat nasional. Sesampai di gerbang utama, ada pemandangan yang tidak biasa. Beberapa pagar kawat disiapkan. Ya. Hari ini adalah hari buruh. Dan pagar kawat itu dipakai untuk mengantisipasi agar rombongan demonstran dari luar tidak sampai masuk ke area pabrik.
Biasanya, para peserta aksi mendatangi pabrik-pabrik yang ada untuk menjemput tambahan peserta aksi. Harus ada perwakilan dari tiap pabrik yang didatangi. Peserta aksi yang terdiri dari berbagai aliansi buruh itu kemudian jumlahnya semakin banyak hingga tiba di tujuan aksi; DPRD dan Pemda. Namun kali ini mereka terbagi. Sebagian aksi pada hari ini, 1 Mei, agar bertepatan dengan hari buruh. Sementara yang lain akan aksi pada tanggal 4 Mei, agar bisa bertemu langsung dengan DPRD dan Bupati yang hari ini libur mengantor.
Hari buruh mengingatkan kita pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah: Berikanlah upah kepada buruh/karyawanmu sebelum kering keringatnya. Hadits ini singkat, tetapi maknanya sangat dalam. Bahwa seorang pengusaha harus memiliki jiwa kasih sayang terhadap karyawannya. Pengusaha harus menyegerakan pembayaran dan penunaian hak karyawan. Pengusaha harus memberikan jaminan sosial bagi karyawannya.
Selain pengusaha memiliki kewajiban terhadap buruh. Karyawan juga memiliki kewajibannya. Sesuai perjanjian yang disepakati bersama, demikianlah kewajiban dan hak-hak itu berlaku. Inilah implementasi kaidah: Al-Muslimuuna inda syuruutihim, kaum muslimin itu terikat dengan syarat yang telah disepakatinya. Yang menjadi masalah adalah, kesepakatan atau perjanjian ini seringkali menguntungkan pengusaha dan merugikan kaum buruh. Di sinilah peran Negara diperlukan.
Imam Ghazali mengemukakan, setidaknya ada 5 hak warga negara yang harus dilindungi oleh negara, yaitu hak hidup dan keselamatan jiwa raga, menjalankan keyakinan, penggunaan akal budi, harta benda, serta kehormatan dan keturunan. Hak keselamatan jiwa raga dalam konteks hubungan buruh-pengusaha berarti pemerintah menjamin bahwa buruh mendapatkan perlindungan itu dan memastikan pengusaha menjalankannya. Ada kelayakan gaji dan perlindungan keselamatan kerja. Sementara hak kehormatan dalam konteks yang sama berarti keadilan yang terjaga dan perlakuan manusiawi dari pengusaha kepada para buruh. Bukan sebatas soal materi.
Jika Negara melalaikan tugasnya kepada buruh, berarti mereka memposisikan diri sebagai kaddzibu bid diin (pendusta agama) sebagaimana pengusaha jika menzalimi buruh, mereka memposisikan diri sebagai orang yang juga dilaknat Allah sebagaimana disebutkan dalam surat At-Takatsur.
Islam telah memberikan aturan yang adil dan penuh kasih saying, rahmat bagi semua pihak. Harapan kita selanjutnya, dalam praktik nyata buruh dan pengusaha hidup dalam interaksi yang saling memberikan kemaslahatan. Buruh semakin sejahtera dan pengusaha juga mendapatkan hal yang sama; usahanya semakin maju dan berjaya.
Selamat hari buruh. [Muchlisin]
Biasanya, para peserta aksi mendatangi pabrik-pabrik yang ada untuk menjemput tambahan peserta aksi. Harus ada perwakilan dari tiap pabrik yang didatangi. Peserta aksi yang terdiri dari berbagai aliansi buruh itu kemudian jumlahnya semakin banyak hingga tiba di tujuan aksi; DPRD dan Pemda. Namun kali ini mereka terbagi. Sebagian aksi pada hari ini, 1 Mei, agar bertepatan dengan hari buruh. Sementara yang lain akan aksi pada tanggal 4 Mei, agar bisa bertemu langsung dengan DPRD dan Bupati yang hari ini libur mengantor.
Hari buruh mengingatkan kita pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah: Berikanlah upah kepada buruh/karyawanmu sebelum kering keringatnya. Hadits ini singkat, tetapi maknanya sangat dalam. Bahwa seorang pengusaha harus memiliki jiwa kasih sayang terhadap karyawannya. Pengusaha harus menyegerakan pembayaran dan penunaian hak karyawan. Pengusaha harus memberikan jaminan sosial bagi karyawannya.
Selain pengusaha memiliki kewajiban terhadap buruh. Karyawan juga memiliki kewajibannya. Sesuai perjanjian yang disepakati bersama, demikianlah kewajiban dan hak-hak itu berlaku. Inilah implementasi kaidah: Al-Muslimuuna inda syuruutihim, kaum muslimin itu terikat dengan syarat yang telah disepakatinya. Yang menjadi masalah adalah, kesepakatan atau perjanjian ini seringkali menguntungkan pengusaha dan merugikan kaum buruh. Di sinilah peran Negara diperlukan.
Imam Ghazali mengemukakan, setidaknya ada 5 hak warga negara yang harus dilindungi oleh negara, yaitu hak hidup dan keselamatan jiwa raga, menjalankan keyakinan, penggunaan akal budi, harta benda, serta kehormatan dan keturunan. Hak keselamatan jiwa raga dalam konteks hubungan buruh-pengusaha berarti pemerintah menjamin bahwa buruh mendapatkan perlindungan itu dan memastikan pengusaha menjalankannya. Ada kelayakan gaji dan perlindungan keselamatan kerja. Sementara hak kehormatan dalam konteks yang sama berarti keadilan yang terjaga dan perlakuan manusiawi dari pengusaha kepada para buruh. Bukan sebatas soal materi.
Jika Negara melalaikan tugasnya kepada buruh, berarti mereka memposisikan diri sebagai kaddzibu bid diin (pendusta agama) sebagaimana pengusaha jika menzalimi buruh, mereka memposisikan diri sebagai orang yang juga dilaknat Allah sebagaimana disebutkan dalam surat At-Takatsur.
Islam telah memberikan aturan yang adil dan penuh kasih saying, rahmat bagi semua pihak. Harapan kita selanjutnya, dalam praktik nyata buruh dan pengusaha hidup dalam interaksi yang saling memberikan kemaslahatan. Buruh semakin sejahtera dan pengusaha juga mendapatkan hal yang sama; usahanya semakin maju dan berjaya.
Selamat hari buruh. [Muchlisin]