$type=grid$count=3$$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Ceramah Ramadhan 5 : Orang-orang yang Berhalangan Puasa

Alhamdulillah, setelah blog ini menampilkan posting Ceramah Ramadhan 1-4: Perintah Puasa , Keutamaan-keutamaan Puasa , Sunnah-Sunnah Ramad...
Alhamdulillah, setelah blog ini menampilkan posting Ceramah Ramadhan 1-4: Perintah Puasa, Keutamaan-keutamaan Puasa, Sunnah-Sunnah Ramadhan, dan Hikmah Puasa, pada Ceramah Ramadhan 5 ini dibahas Orang-orang yang Berhalangan Puasa. Selamat membaca, semoga bermanfaat. *** Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah, Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam sangat memahami bagaimana kondisi manusia karena ia adalah Din yang dipilihkan oleh Allah, sang Pencipta manusia kepada manusia.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3) Allah SWT yang telah menciptakan manusia adalah Dzat yang Maha Tahu tentang manusia. Dia Maha Mengetahui bahwa antara manusia yang satu dan manusia yang lain berbeda. Tidak semua manusia memiliki kekuatan fisik yang prima. Karenanya, tidak semua manusia dikenakan beban dan tanggungjawab yang sama.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286) Demikian pula yang berlaku pada puasa. Meskipun hukum asalnya wajib, tetapi ada orang-orang tertentu yang boleh tidak berpuasa. Allah SWT Maha Tahu tentang kondisi mereka sehingga tidak mewajibkan mereka untuk tetap berpuasa, melainkan diberi keringanan untuk berbuka. Bahkan ada juga yang wajib berbuka, tidak boleh meneruskan puasanya, tentu dengan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh syariat. 1. Uzur yang mewajibkan berbuka dan meng-qadha puasa, yaitu haid dan nifas. Jika seorang muslimah yang sedang berpuasa kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas, maka ia wajib berbuka/membatalkan puasanya. Sebagai gantinya, ia wajib mengqadha' di hari lainnya di luar Ramadhan. Aisyah pernah ditanya tentang wanita yang haid, maka ia menjawab:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Kami diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan meng-qadha, yaitu sakit dan safar. Bagi orang yang sakit, dan ada harapan sembuh, yang sekiranya jika ia berpuasa sakitnya makin parah atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan wajib atasnya untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya itu.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) Demikian juga musafir yang melakukan safar atau perjalanan, boleh baginya –sebagaimana ayat tersebut- untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Diantara hadits yang menjadi dalil pendukung atas bolehnya berbuka bagi orang yang safar adalah hadits dari Abu Said al-Khudri yang menuturkan :
سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى مَكَّةَ وَنَحْنُ صِيَامٌ قَالَ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ ». فَكَانَتْ رُخْصَةً فَمِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ أَفْطَرَ ثُمَّ نَزَلْنَا مَنْزِلاً آخَرَ فَقَالَ « إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ فَأَفْطِرُوا ». وَكَانَتْ عَزْمَةً فَأَفْطَرْنَا ثُمَّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا نَصُومُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ ذَلِكَ فِى السَّفَرِ.
Kami bepergian bersama Rasulullah SAW ke Makkah, sedangkan waktu itu kami berpuasa.kami berhenti di suatu tempat, maka sabda Rasulullah SAW: "Sekarang engkau telah dekat musuhmu, dan berbuka lebih menguatkan dirimu." Maka hal itu merupakan keringanan, dan diantara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak. Kemudian kami berhenti di suatu tempat yang lain, maka Nabi SAW bersabda, "esok pagi, engkau akan menyergap musuhmu, dan berbuka lebih menguatkanmu, dari itu berbukalah kamu." Maka hal itu merupakan keharusan, hingga kami pun berbuka. Lalu di belakang itu, engkau lihat kami berpuasa lagi bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan. (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud) 3. Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan fidyah, yaitu usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh Orang yang telah lanjut usia, yang susah untuk berpuasa serta orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka bagi mereka itu adalah uzur yang membolehkannya untuk tidak puasa Ramadhan. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184) Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas berkata dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ikrimah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang fakir miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud) 4. Uzur yang diperselisihkan para ulama, yaitu hamil dan menyusui Mereka yang diperselisihkan oleh para ulama' apakah konsekuensi berbuka puasanya dengan meng-qadha atau membayar fidyah adalah ibu hamil dan menyusui. Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah. Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi'i, jika mereka berbuka karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, maka mereka wajib mengqadha' dan membayar fidyah. Tetapi bila yang dikhawatirkan adalah keselamatan mereka sendiri, atau keselamatan diri serta keselamatan anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha. Sedangkan menurut Ibnu Abbas –sebagaimana hadits di atas- mereka wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan anaknya. Begitupun pendapat Ibnu Umar, sama seperti pendapat Ibnu Abbas di atas. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin]
Name

Abdul Somad,1,Adab,4,Akhir Zaman,4,Al-Qur'an,18,Amalan,3,Analisa,1,Aqidah,16,Arifin Ilham,4,Bedah Buku,106,Buku,1,Canda,1,Dakwah Kampus,15,Dakwah Sekolah,1,Danil S,10,De_Palupi,1,Doa,64,Ekonomis-Bisnis,7,Fadhilah,26,Feature,281,Featured,6,Fiqih,71,Foto,48,Gresia Divi,26,Hadits,80,Hanan Attaki,2,Hasan Al-Banna,25,Headline,2,Heny Rizani,4,Hidayah,4,Hikmah,55,Ibadah,5,Indonesia,1,Inspirasi Redaksi,7,Islam,6,Kaifa Ihtada,46,Keluarga,105,Kembang Pelangi,30,Kesehatan,13,Khutbah Jum'at,54,Kisah Nabi,2,Kisah Nyata,85,KMPD,89,Kulwit,14,Mancanegara,1,Materi Tarbiyah,11,Mija Ahmadt,1,Motivasi,26,Mukjizat,4,Muslimah,43,Nasional,406,Nasyid,7,Oktarizal Rais,9,Opini,80,Parenting,11,Pemuda,2,Pernikahan,22,Petunjuk Nabi,7,Pirman,178,Press Release,20,Profil,16,Puisi,5,Ramadhan,89,Ramadhan 2017,1,Redaksi,6,Renungan,122,Renungan Harian,342,Retnozuraida,3,Rumah Tangga,8,Salim A Fillah,4,Salman al-Audah,1,Sirah,3,Sirah Sahabat,22,Siyasah Syar'iyyah,3,Strategi Dakwah,5,Surat Pembaca,1,Syiah,14,Tadabbur Al-Kahfi,1,Tasawuf,1,Taujih,44,Tazkiyah,6,Tazkiyatun Nafs,35,Tifatul Sembiring,25,Ukhtu Emil,31,Video,83,Wakaf,5,
ltr
item
Tarbawia: Ceramah Ramadhan 5 : Orang-orang yang Berhalangan Puasa
Ceramah Ramadhan 5 : Orang-orang yang Berhalangan Puasa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaGaDJZJoMvnOks6joo49WPrXpUnqI3e3sbpiCV-ex92SoEbvJs_jDH1PixORR4kMAUp9kiQvFRNo7ilxILEu1IoJiGmPwvcd_uAqKMcL0Hx_uAQZqZUavrja55MM5XC7RknU8SstKUhA/s200/Uzur+Puasa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaGaDJZJoMvnOks6joo49WPrXpUnqI3e3sbpiCV-ex92SoEbvJs_jDH1PixORR4kMAUp9kiQvFRNo7ilxILEu1IoJiGmPwvcd_uAqKMcL0Hx_uAQZqZUavrja55MM5XC7RknU8SstKUhA/s72-c/Uzur+Puasa.jpg
Tarbawia
https://www.tarbawia.com/2009/08/ceramah-ramadhan-5-orang-orang-yang.html
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/
https://www.tarbawia.com/2009/08/ceramah-ramadhan-5-orang-orang-yang.html
true
4661011185558750656
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content