Setelah pekan lalu melakukan intimidasi psikis kepada Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, kuasa hukum Ahok kembali berulah.
Mereka kembali meremehkan saksi ahli yang berasal dari MUI dengan mengatakan,
Humprey R Djemat, kuasa hukum Ahok (republika-ilustrasi) |
Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Humprey R Djemat kembali berulah dalam persidangan kesembilan di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/17).
Setelah pekan lalu turut melakukan intimidasi kepada Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi, Humprey kembali mempersoalkan Dr Hamdan Rasyid yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari unsur MUI.
Tidak tanggung-tanggung, Humprey meremehkan gelar doktor yang disandang oleh Hamdan Rasyid hanya karena berasal dari MUI.
"Saya tidak akan mengatakan saksi ini sebagai ahli karena dari MUI bisa jadi tidak independen,"
ujar Humprey dalam persidangan sebagaimana dilansir Republika, Selasa (7/2/17).
Anggapan yang dialamatkan Djemat ini didasari oleh sikap MUI yang mengeluarkan pandangan keagamaan terkait perkataan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut Ahok dan timnya, pandangan keagamaan yang dikeluarkan oleh MUI ini menyulut kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Namun, lontaran buruk sangka dari lisan Djemat ini dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena JPU bisa menghadirkan saksi ahli dari unsur mana pun. [Om Pir/Tarbawia]