Hari ini, Buni Yani akan menjalani pembacaan keputusan atas sidang praperadilan yang dia hadapi.
Akankah status tersangka dicabut dari Buni Yani? Simak pengakuan pengacaranya...
Buni Yani menjalani sidang praperadilan setelah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan kasus provokasi SARA. Sidang praperadilan tersebut memasuki tahap pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (21/12/16).
Menanggapi proses tersebut, Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku yakin akan memenangi gugatan praperadilan yang dijalani kliennya.
Bukan tanpa alasan, keyakinan dan rasa optimis tersebut didasarkan pada keterangan para saksi ahli baik dari pihak pemohon atau termohon.
"Insya Allah, optimis kalau melihat fakta persidangan banyak ahli yang menguatkan dalil kita," ujar Aldwin sebagaimana diwartakan oleh Republika, Rabu, (21/12/16).
Aldwin melanjutkan, pihaknya berharap Hakim tunggal mengabulkan permohonan Buni Yani sehingga status tersangkanya dicabut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polda Metro Jaya karena mengunggah video Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Dalam unggahannya, Buni Yani dinilai telah melakukan provokasi SARA dengan ancaman hukuman penjara atau membayar denda.
Sehari sebelum menjalani sidang praperadilan, Buni Yani juga dikunjungi Aa Gym. Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Bandung ini mewasiatkan dua doa mujarab kepada Buni Yani. [Tarbawia/Om Pir]