Atas tindakannya ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendapatkan pujian, sanjungan, dan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera melalui Ketua DPP Bidang Politik Hukum dan Keamanan Almuzzammil Yusuf.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kantor PP Muhammadiyah (website sang pencerah-fb) |
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas menolak kontrak pembelian helikopter AustaWestland 101 (AW-101) keluaran Inggris.
"Yang jelas saya sudah buat surat untuk pembatalan kontrak," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di PP Muhammadiyah Jakarta sebagaimana dilansir moneter pada Rabu, (28/12/16).
Atas tindakannya ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendapatkan pujian, sanjungan, dan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera melalui Ketua DPP Bidang Politik Hukum dan Keamanan Almuzzammil Yusuf.
"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh Panglima TNI patut diapresiasi," ujar Almuzzammil dalam siaran pers di Jakarta, Jum'at (30/12/16).
Menurut Almuzzammil, tindakan Panglima TNI sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2012. Dalam undang-undang itu disebutkan, TNI/Polri/Lembaga terkait diwajibkan untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan/alutsista yang dibuat oleh industri pertahanan dalam negeri.
Jika mengambil kebijakan impor, ada sekian banyak undang-undang dan peraturan ketat yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan melibatkan dan persetujuan dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Selain itu, pembelian alat peralatan pertahanan harus dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah. Sementara dalam rencana pembelian helikopter AW-101 ini terdapat banyak kejanggalan hingga Panglima TNI harus membuat tim investigasi khusus. [Tarbawia/Om Pir]