Terorisme masih saja menghangat hingga kini. Terkadang, aksi terorime diakibatkan oleh pemahaman yang keliru terhadap hadits yang akan kita...
Terorisme masih saja menghangat hingga kini. Terkadang, aksi terorime diakibatkan oleh pemahaman yang keliru terhadap hadits yang akan kita bahas sekarang ini, insya Allah. Yaitu hadits ke-25 dalam Shahih Bukhari. Hadits ini masih berada di bawah Kitab Al-Iman (كتاب الإيمان).
Pembahasan hadits ke-25 ini diberi judul "Memerangi Manusia Hingga Bersyahadat, Shalat dan Zakat". Kami berharap pembaca tidak hanya membaca judulnya karena dikhawatirkan terjadi misinterpretasi terhadap hadits ini. Sebaliknya, kami merekomendasikan pembaca membaca keseluruhan penjelasan hadits di bawah ini.
Berikut ini matan (redaksi) hadits Shahih Bukhari ke-25:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga bersaksi bahwa tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah.
Penjelasan Hadits
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاة
Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga beraksi bahwa tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat
Jika ada kata-kata أُمِرْتُ (aku diperintah) yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka maksudnya adalah diperintah Allah, karena hanya Dia-lah yang memerintah Rasulullah SAW. Sedangkan jika kata-kata أُمِرْتُ (aku diperintah) diucapkan oleh sahabat maka artinya adalah diperintah oleh Rasulullah, kata-kata itu tidak mengandung interpretasi "Aku diperintah oleh sahabat yang lain." Karena selama mereka adalah mujtahid maka mereka tidak menjadikan perintah mujtahid lain sebagai hujjah.
Kalimat حَتَّى يَشْهَدُوا (hingga mereka bersaksi) menjelaskan bahwa tujuan memerangi adalah adanya sebab-sebab yang disebutkan dalam hadits. Ini sekaligus berarti bahwa orang yang sudah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat akan dijamin jiwanya. Tidak boleh diperangi.
Menegakkan shalat (يُقِيمُوا الصَّلاَة) artinya mengerjakan shalat wajib secara kontinyu dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Dalam hadits ini dipakai istilah أقاتل (aku memerangi) bukan أقتل (aku membunuh). Keduanya berbeda. Dan dalam kerangka hadits inilah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan beliau membunuh mereka.
، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ
Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam
Jika mereka telah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat, maka mereka mendapat perlindungan dari Rasulullah atau pemerintah Islam. عَصَمُوا (mereka dalam lindunganku) artinya terjaga atau terlindungi. Al 'Ishmah berasal dari Al 'Ishaam, yaitu tali untuk mengikat mulut ghirbah (tempat air dari kulit binatang) agar airnya tidak mengalir.
Kecuali karena alasan-alasan hukum Islam (إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ) maksudnya adalah, meskipun dalam kondisi normal seseorang dilindungi dalam Islam, namun jika ia melakukan kejahatan maka hukuman hadud tetap dilaksanakan. Misalnya jika seorang muslim yang telah menikah terbukti berzina dengan terpenuhi empat saksi yang melihatnya, maka ia dirajam.
Demikian pula mereka tidak boleh diperangi kecuali dengan alasan yang disyahkan hukum Islam. Misalnya, melakukan bughat (pemberontakan kepada pemerintahan Islam yang sah).
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah.
Yaitu dalam hal-hal yang rahasia, khususnya yang lolos dari hukum. Karena hukum dalam Islam ditetapkan atas bukti zhahir. Adapun batinnya, atau jika ada kesalahan dalam putusan hukum, maka Allah yang akan mengadilinya di akhirat kelak.
Ibnu Hajar Al Asqalani menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil untuk tidak mengkafirkan ahli bid'ah yang mengikrarkan tauhid dan melaksanakan syariat. Hadits ini juga menjadi dalil diterimanya taubat orang kafir, terlepas dari kekafirannya sebelum itu bersifat dzahir atau batin.
Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjawab keraguan sebagian orang yang merasakan pertentangan antara hadits ini yang dianggap menuntut untuk memerangi orang-orang yang menolak tauhid dengan ketentuan terhadap orang yang membayar jizyah atau mu'ahadah (terikat perjanjian damai) tidak diperangi.
Beliau menjawab bahwa ada enam jawaban untuk pertanyaan di atas. Pertama, hadits ini dinasakh dengan hukum penarikan jizyah dan mu'ahadah. Kedua, hadits ini bersifat umum lalu dikhususkan dengan hadits lain tentang jizyah dan mu'ahadah bahwa keduanya tidak diperangi. Ketiga, konteks hadits ini bersifat umum namun memiliki maksud tertentu. Maksud dari an-naas (manusia) dalam hadits ini adalah kaum musyrikin, bukan ahli kitab. Namun pendapat ini lemah sebab orang yang terikat perjanjian damai bisa saja orang musyrik. Keempat, maksud syahadah dalam hadits ini adalah menegakkan agama Islam dan menundukkan pembangkang. Tujuan itu bisa dicapai dengan berperang, atau mereka membayar jizyah, atau dengan mu'ahadah. Kelima, bahwa tuntutan dari perang tersebut adalah agar mereka bertauhid atau membayar jizyah sebagai pengganti. Keenam, tujuan diwajibkannya jizyah adalah mendesak mereka untuk memeluk Islam. Seakan-akan Rasulullah bersabda, "hingga mereka memeluk Islam atau melaksanakan perbuatan yang mengharuskan mereka memeluk Islam." Jawaban terakhir ini dikatakan oleh Ibnu hajar sebagai jawaban yang paling baik.
Yusuf Qardhawi membahas hadits ini secara panjang lebar dalam Fiqih Jihad dengan maksud agar tidak disalah pahami oleh umat Islam. Agar jangan sampai umat salah memahami bahwa melalui hadits ini Islam diwajibkan memerangi manusia non muslim seluruhnya. Bukan. Bukan seperti itu maksudnya.
Maka Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa konteks hadits ini adalah peperangan terbatas. An-naas yang disebutkan dalam hadits ini secara khusus mengacu kepada orang-orang musyrik yang telah menindas dakwah di Makkah dan selalu menzalimi kaum muslimin.
Yusuf Qardhawi di dalam Fiqih Jihad juga menjelaskan bahwa perang-perang yang dilakukan oleh umat Islam di masa Rasulullah, baik ghazwah maupun sariyah, hampir semuanya didahului oleh penyerangan dari pihak musuh, rencana penyerangan dari pihak musuh (diantaranya dengan memobilisasi kekuatan), atau pengkhianatan pihak musuh (misalnya Yahudi Bani Qainuqa', Quraidhah, dan Nadhir). Bisa dikatakan bahwa peperangan Rasulullah bersifat difa'iyah (defensif).
Yusuf Qardhawi juga mengutip pendapat banyak ulama secara detail khusus untuk membahas satu hadits ini, termasuk pendapat Ibnu Hajar di atas dan pendapat Al Jashash.
Yusuf Qardhawi juga mengutip penjelasan Ibnu Taimiyah. Diantaranya adalah penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Al-Qaidah fi Qital Al Kafir bahwa maksud hadits ini adalah "Aku tidak diperintahkan untuk berperang kecuali hingga sampai pada tujuan ini. Bukan bermaksud aku diperintah untuk memerangi semua orang hingga tercapai tujuan ini. Penafsiran ini bertentangan dengan nash dan ijma'. Beliau tidak melakukan itu tetapi sebagaimana pada sirahnya, bahwa orang yang berdamai dengan beliau tidak akan diperangi."
Pelajaran Hadits
Diantara pelajaran hadits yang bisa kita ambil dari hadits di atas adalah sebagai berikut:
1. Peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah, yang diperintah oleh Allah adalah peperangan yang terbatas pada orang-orang non muslim, khususnya yang memerangi, menzalimi, atau mengkhianati Islam ;
2. Orang-orang yang telah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat tidak boleh diperangi, kecuali dengan alasan hukum Islam (misalnya melakukan bughat);
3. Harta dan jiwa kaum muslimin yang telah bertauhid, shalat dan zakat dilindungi oleh pemerintah Islam kecuali karena adanya hukum Islam yang dilanggar (misalnya zina);
4. Bagi kesalahan yang tidak terjamah hukum, atau lolos dari pengadilan Islam, maka tetap ada pengadilan lain yang akan mengadilinya yaitu pengadilan Allah SWT.
Demikian penjelasan singkat hadits Shahih Bukhari ke-25. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita sehingga istiqamah dalam tauhid, menegakkan shalat dan menunaikan zakat serta kita dijauhkan dari pemahaman yang salah terhadap hadits. Allaahumma aamiin.
Wallaahu a'lam bish shawab.[]
KEMBALI KE HADITS 24
Pembahasan hadits ke-25 ini diberi judul "Memerangi Manusia Hingga Bersyahadat, Shalat dan Zakat". Kami berharap pembaca tidak hanya membaca judulnya karena dikhawatirkan terjadi misinterpretasi terhadap hadits ini. Sebaliknya, kami merekomendasikan pembaca membaca keseluruhan penjelasan hadits di bawah ini.
Berikut ini matan (redaksi) hadits Shahih Bukhari ke-25:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga bersaksi bahwa tiada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan supaya mereka menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah.
Penjelasan Hadits
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاة
Jika ada kata-kata أُمِرْتُ (aku diperintah) yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka maksudnya adalah diperintah Allah, karena hanya Dia-lah yang memerintah Rasulullah SAW. Sedangkan jika kata-kata أُمِرْتُ (aku diperintah) diucapkan oleh sahabat maka artinya adalah diperintah oleh Rasulullah, kata-kata itu tidak mengandung interpretasi "Aku diperintah oleh sahabat yang lain." Karena selama mereka adalah mujtahid maka mereka tidak menjadikan perintah mujtahid lain sebagai hujjah.
Kalimat حَتَّى يَشْهَدُوا (hingga mereka bersaksi) menjelaskan bahwa tujuan memerangi adalah adanya sebab-sebab yang disebutkan dalam hadits. Ini sekaligus berarti bahwa orang yang sudah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat akan dijamin jiwanya. Tidak boleh diperangi.
Menegakkan shalat (يُقِيمُوا الصَّلاَة) artinya mengerjakan shalat wajib secara kontinyu dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Dalam hadits ini dipakai istilah أقاتل (aku memerangi) bukan أقتل (aku membunuh). Keduanya berbeda. Dan dalam kerangka hadits inilah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan beliau membunuh mereka.
، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ
Jika mereka telah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat, maka mereka mendapat perlindungan dari Rasulullah atau pemerintah Islam. عَصَمُوا (mereka dalam lindunganku) artinya terjaga atau terlindungi. Al 'Ishmah berasal dari Al 'Ishaam, yaitu tali untuk mengikat mulut ghirbah (tempat air dari kulit binatang) agar airnya tidak mengalir.
Kecuali karena alasan-alasan hukum Islam (إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ) maksudnya adalah, meskipun dalam kondisi normal seseorang dilindungi dalam Islam, namun jika ia melakukan kejahatan maka hukuman hadud tetap dilaksanakan. Misalnya jika seorang muslim yang telah menikah terbukti berzina dengan terpenuhi empat saksi yang melihatnya, maka ia dirajam.
Demikian pula mereka tidak boleh diperangi kecuali dengan alasan yang disyahkan hukum Islam. Misalnya, melakukan bughat (pemberontakan kepada pemerintahan Islam yang sah).
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Yaitu dalam hal-hal yang rahasia, khususnya yang lolos dari hukum. Karena hukum dalam Islam ditetapkan atas bukti zhahir. Adapun batinnya, atau jika ada kesalahan dalam putusan hukum, maka Allah yang akan mengadilinya di akhirat kelak.
Ibnu Hajar Al Asqalani menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil untuk tidak mengkafirkan ahli bid'ah yang mengikrarkan tauhid dan melaksanakan syariat. Hadits ini juga menjadi dalil diterimanya taubat orang kafir, terlepas dari kekafirannya sebelum itu bersifat dzahir atau batin.
Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjawab keraguan sebagian orang yang merasakan pertentangan antara hadits ini yang dianggap menuntut untuk memerangi orang-orang yang menolak tauhid dengan ketentuan terhadap orang yang membayar jizyah atau mu'ahadah (terikat perjanjian damai) tidak diperangi.
Beliau menjawab bahwa ada enam jawaban untuk pertanyaan di atas. Pertama, hadits ini dinasakh dengan hukum penarikan jizyah dan mu'ahadah. Kedua, hadits ini bersifat umum lalu dikhususkan dengan hadits lain tentang jizyah dan mu'ahadah bahwa keduanya tidak diperangi. Ketiga, konteks hadits ini bersifat umum namun memiliki maksud tertentu. Maksud dari an-naas (manusia) dalam hadits ini adalah kaum musyrikin, bukan ahli kitab. Namun pendapat ini lemah sebab orang yang terikat perjanjian damai bisa saja orang musyrik. Keempat, maksud syahadah dalam hadits ini adalah menegakkan agama Islam dan menundukkan pembangkang. Tujuan itu bisa dicapai dengan berperang, atau mereka membayar jizyah, atau dengan mu'ahadah. Kelima, bahwa tuntutan dari perang tersebut adalah agar mereka bertauhid atau membayar jizyah sebagai pengganti. Keenam, tujuan diwajibkannya jizyah adalah mendesak mereka untuk memeluk Islam. Seakan-akan Rasulullah bersabda, "hingga mereka memeluk Islam atau melaksanakan perbuatan yang mengharuskan mereka memeluk Islam." Jawaban terakhir ini dikatakan oleh Ibnu hajar sebagai jawaban yang paling baik.
Yusuf Qardhawi membahas hadits ini secara panjang lebar dalam Fiqih Jihad dengan maksud agar tidak disalah pahami oleh umat Islam. Agar jangan sampai umat salah memahami bahwa melalui hadits ini Islam diwajibkan memerangi manusia non muslim seluruhnya. Bukan. Bukan seperti itu maksudnya.
Maka Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa konteks hadits ini adalah peperangan terbatas. An-naas yang disebutkan dalam hadits ini secara khusus mengacu kepada orang-orang musyrik yang telah menindas dakwah di Makkah dan selalu menzalimi kaum muslimin.
Yusuf Qardhawi di dalam Fiqih Jihad juga menjelaskan bahwa perang-perang yang dilakukan oleh umat Islam di masa Rasulullah, baik ghazwah maupun sariyah, hampir semuanya didahului oleh penyerangan dari pihak musuh, rencana penyerangan dari pihak musuh (diantaranya dengan memobilisasi kekuatan), atau pengkhianatan pihak musuh (misalnya Yahudi Bani Qainuqa', Quraidhah, dan Nadhir). Bisa dikatakan bahwa peperangan Rasulullah bersifat difa'iyah (defensif).
Yusuf Qardhawi juga mengutip pendapat banyak ulama secara detail khusus untuk membahas satu hadits ini, termasuk pendapat Ibnu Hajar di atas dan pendapat Al Jashash.
Yusuf Qardhawi juga mengutip penjelasan Ibnu Taimiyah. Diantaranya adalah penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Al-Qaidah fi Qital Al Kafir bahwa maksud hadits ini adalah "Aku tidak diperintahkan untuk berperang kecuali hingga sampai pada tujuan ini. Bukan bermaksud aku diperintah untuk memerangi semua orang hingga tercapai tujuan ini. Penafsiran ini bertentangan dengan nash dan ijma'. Beliau tidak melakukan itu tetapi sebagaimana pada sirahnya, bahwa orang yang berdamai dengan beliau tidak akan diperangi."
Pelajaran Hadits
Diantara pelajaran hadits yang bisa kita ambil dari hadits di atas adalah sebagai berikut:
1. Peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah, yang diperintah oleh Allah adalah peperangan yang terbatas pada orang-orang non muslim, khususnya yang memerangi, menzalimi, atau mengkhianati Islam ;
2. Orang-orang yang telah bersyahadat, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat tidak boleh diperangi, kecuali dengan alasan hukum Islam (misalnya melakukan bughat);
3. Harta dan jiwa kaum muslimin yang telah bertauhid, shalat dan zakat dilindungi oleh pemerintah Islam kecuali karena adanya hukum Islam yang dilanggar (misalnya zina);
4. Bagi kesalahan yang tidak terjamah hukum, atau lolos dari pengadilan Islam, maka tetap ada pengadilan lain yang akan mengadilinya yaitu pengadilan Allah SWT.
Demikian penjelasan singkat hadits Shahih Bukhari ke-25. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita sehingga istiqamah dalam tauhid, menegakkan shalat dan menunaikan zakat serta kita dijauhkan dari pemahaman yang salah terhadap hadits. Allaahumma aamiin.
Wallaahu a'lam bish shawab.[]
KEMBALI KE HADITS 24
Untuk membuka seluruh hadits dengan mudah melalui DAFTAR ISI, silahkan klik
KUMPULAN HADITS SHAHIH BUKHARI
KUMPULAN HADITS SHAHIH BUKHARI